Bolehkah guru menerima MBG. Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah kini sudah menjangkau banyak sekolah di Indonesia. Tujuan mulianya jelas: memastikan anak-anak sekolah memperoleh asupan nutrisi yang layak agar tumbuh sehat, cerdas, dan bersemangat belajar. Namun, dalam praktiknya, tidak semua berjalan mulus.
Di lapangan, kerap terjadi makanan yang sudah disediakan tidak bisa didistribusikan sepenuhnya kepada siswa. Ada murid yang tidak masuk sekolah, ada yang tidak berselera dengan menunya, bahkan ada yang memiliki alergi tertentu. Akibatnya, sebagian makanan tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Baca: https://nu.or.id/nasional/guru-jadi-tumbal-dan-nyawa-anak-terancam-jppi-desak-prabowo-evaluasi-total-program-mbg-op414
Lalu muncul pertanyaan penting: bagaimana Islam menyikapi makanan MBG yang tersisa ini? Bolehkah didistribusikan kepada guru, karyawan sekolah, atau pihak lain?
Prinsip Amanah dalam Distribusi
Dalam Islam, setiap titipan adalah amanah yang harus dijaga. Guru atau petugas MBG di sekolah pada dasarnya berstatus sebagai wakil pemerintah. Maka, kedudukannya sama dengan orang yang diberi kuasa untuk mengelola harta titipan.
Hal ini ditegaskan dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin ar-Ramli:
“Tangan wakil adalah tangan amanah, meskipun ia mendapatkan upah, karena ia bertindak mewakili pihak yang memberi kuasa dalam hal kepemilikan dan pengelolaan. Jika ia melampaui batas, ia wajib menanggungnya, sebagaimana halnya para pemegang amanah lainnya.”
(Nihayatul Muhtaj, 5/48)
Artinya, guru maupun petugas yang mengelola MBG tidak boleh memanfaatkan makanan itu untuk dirinya atau pihak lain tanpa izin resmi dari pemberi amanah, yaitu pemerintah atau dinas terkait. Jika tetap digunakan, maka hukumnya jatuh kepada ghulul, yakni bentuk pengkhianatan amanah dengan mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Masalah Mubazir: Dilarang dalam Islam
Namun, ada satu dilema yang sering terjadi: bagaimana jika makanan MBG sudah tidak bisa diberikan kepada murid—misalnya karena murid menolak atau tidak hadir?
Jika makanan itu dibiarkan begitu saja, maka akan terbuang percuma. Dalam Islam, sikap mubazir sangat dilarang: “Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isra: 27)
Maka, tentu lebih baik makanan yang tersisa disalurkan kepada pihak lain yang membutuhkan ketimbang dibuang begitu saja. Tetapi, apakah hal ini langsung otomatis halal?
Solusi: Kesepakatan dan Izin Resmi
Agar penyaluran makanan MBG tetap berada dalam koridor syariat dan aturan pemerintah, solusinya adalah membuat kesepakatan atau aturan tertulis sejak awal.
Misalnya:
- Jika murid berhalangan hadir atau tidak mau menerima MBG, maka makanan itu boleh disalurkan kepada pihak lain.
- Penyaluran bisa ditujukan kepada guru, karyawan sekolah, atau masyarakat sekitar yang membutuhkan, asalkan ada persetujuan resmi dari pihak berwenang (dinas/pemerintah).
- Dengan adanya aturan tertulis, maka kejelasan hukum pun terjaga. Tidak ada keraguan, tidak ada yang merasa dirugikan, dan makanan yang disediakan tidak menjadi mubazir.
Dengan cara ini, amanah tetap dijaga, syariat Islam tetap dijalankan, dan tujuan program pemerintah juga tidak keluar dari jalurnya.

Menjaga Amanah, Menjaga Keberkahan
Penting dipahami bahwa inti persoalan bukan sekadar soal siapa yang makan MBG, melainkan bagaimana amanah itu dijaga. Jika guru atau petugas mengambil tanpa izin, maka statusnya ghulul. Namun, jika ada kesepakatan jelas bahwa makanan yang tersisa boleh dibagikan kepada pihak lain, maka justru itu menjadi bentuk ihsan—kebaikan yang lebih luas manfaatnya.
Bukankah Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain.”
(HR. Ahmad)
Maka, ketika makanan MBG tersisa, dan sudah ada aturan bahwa makanan itu boleh diberikan kepada orang lain, membaginya bukan hanya sekadar solusi praktis, tetapi juga wujud kepedulian dan kebermanfaatan yang dianjurkan agama. Baca: https://www.literasitinta.com/belajar-memandang-dari-ragam-sudut-pandang/
Penutup
Program Makanan Bergizi Gratis adalah amanah besar dari pemerintah untuk siswa. Dalam Islam, amanah harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Guru dan petugas MBG tidak boleh sembarangan memanfaatkan makanan itu, karena status mereka adalah wakil pemerintah. Namun, Islam juga melarang mubazir.
Solusi terbaik adalah membuat kesepakatan resmi sejak awal: jika murid tidak menerima makanan, maka boleh dialihkan kepada pihak lain. Dengan begitu, makanan tetap bermanfaat, amanah tetap terjaga, dan keberkahan tetap diraih.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya soal teknis distribusi, melainkan juga soal integritas, amanah, dan kepedulian. Dengan melibatkan aturan yang jelas, kita bukan hanya menjaga makanan, tetapi juga menjaga nilai-nilai Islam yang luhur: amanah, ihsan, dan menghindari mubazir.
https://shorturl.fm/3NH2L
https://shorturl.fm/hno9r
https://shorturl.fm/20vYZ
Seperti yang kita ketahui bersama, ini merupakan program pemerintah yang sedang berlangsung, namun belum menyeluruh ke semua wilayah. Dan tentunya pemerintah juga sudah melakukan pendataan jumlah peserta didik di masing-masing wilayah untuk kemudian dibuatkan anggaran MBG nya. Pemerintah dan mereka yang terlibat dalam program MBG tentu juga sudah melakukan pengamatan dan penelitian tentang resiko yang mungkin terjadi selama program tersebut berjalan. Termasuk peserta didik yang alergi terhadap jenis makanan tertentu juga sudah dilakukan pendataan. Jadi situasi dilapangan yang terjadi saat ini itu sudah diperkirakan juga sebelumnya oleh semua pihak yang terkait, termasuk para orang tua yang anaknya tidak mau menerima ataupun mengambil MBG. Menurut saya, pihak yang terkait program tersebut termasuk para orang tua bisa memahami dan mengikhlaskan yang dilakukan oleh pihak sekolah, terhadap MBG yang tidak diambil ataupun dimakan oleh peserta didik. Sekarang pemerintahan di negeri ini, membuat birokrasi seperti sulit untuk ditembusi. Jadi jika situasi dilapangan, harus menunggu kembali surat keputusan kesepakatan terealisasi, maka akan semakin banyak makanan yg terbuang sia-sia. Dan nyatanya pihak sekolah yang mengijinkan atau memberikan MBG yang tersisa kepada guru dan staf sekolah, sisa makanan tersebut InsyaAllah disalurkan kembali kepada orang-orang sekitar yang membutuhkan. Seperti satpam dilingkungan rumah, ataupun ojek online yang silih berganti mengantarkan guru ke tempat tugas hingga pulang ke rumah. Oiya, dalam hal ini saya katakan MBG sisa dari peserta didik, karena memang sudah dipastikan terlebih dulu, semua siswa mengambil ataupun menolak menu MBG tersebut. Baru setelah itu, sisanya diberikan kepada guru dan staf sekolah untuk disalurkan kembali kepada yang membutuhkan. Terima kasih, salam sehat dan bahagia selalu.
Share our products, reap the rewards—apply to our affiliate program!
Tap into unlimited earning potential—become our affiliate partner!
Boost your income effortlessly—join our affiliate network now!
Earn passive income this month—become an affiliate partner and get paid!