Perkara-perkara yang tidak dicela syariat yang menyebabkan mengakhirkan salat hingga keluar dari waktunya.
Uzur salat ada dua, (lafadz a’dzar adalah bentuk jamak dari lafaz u’dzur yakni bisa dengan mendhommah huruf dza karena mengikuti dhommah huruf ain dan dengan mensukun huruf dza) Maksudnya, perkara yang menghilangkan dosa sebab mengakhirkan sholat hingga keluar dari waktunya ada dua yaitu:
- Tidur
Tidur merupakan udzur salat jika memang tidur tersebut tidak ceroboh atau melewati batas. Oleh karena itu, apabila seseorang bangun tidur sedangkan waktu sholat fardhu hanya tersisa waktu yang hanya cukup untuk digunakan melakukan wudhu secara lengkap atau sebagiannya maka ia tidak wajib mengqodho sholat tersebut dengan segera.
Apabila seseorang bangun tidur dan waktu salat fardhu tersisa waktu yang masih cukup melakukan wudhu dan melakukan gerakan sholat yang kurang dari satu rakaat dan ia memiliki salat faitah maka ia mendahulukan melakukan salat faitah tersebut daripada sholat hadhiroh karena sholat shohibut wakti pada saat itu menjadi sholat faitah juga berdasarkan keterangan yang diambil dari perkataan ulama, “Apabila seseorang berniat adak pada saat waktu yang tersisa hanya cukup untuk melakukan wudhu dan gerakan sholat yang kurang dari satu rakaat, kemudian ia menyengaja adak haqiqi (yakni adak yang diartikan sebagai melakukan sholat di waktunya, bukan adak yang diartikan melakukan) maka sholatnya tidak sah.
Apabila setelah waktu sholat Dzuhur habis, seseorang ragu apakah ia sudah melakukannya atau belum, maka ia wajib mengqodho sholat Dzuhurnya karena hukum asalnya menetapkan bahwa ia belum melakukannya, sebagaimana apabila setelah waktu sholat Dzuhur habis, seseorang ragu apakah ia sudah berniat dalam sholat Dzuhurnya atau belum, maka ia wajib mengqodho juga sholat Dzuhurnya itu karena hukum asalnya menetapkan bahwa ia belum berniat.
Berbeda dengan masalah apabila setelah waktu sholat habis, seseorang ragu apakah sholat tersebut telah diwajibkan atasnya atau belum, misalnya ada seseorang mengalami baligh atau tersadar dari gilanya di awal siang, kemudian ia ragu apakah kebalighan atau kesadarannya itu terjadi sebelum terbit matahari yang sehingga mewajibkan ia sholat Subuh, atau kemudian ia ragu apakah kebalighan atau kesadarannya itu terjadi setelah terbit matahari yang sehingga tidak mewajibkannya sholat Subuh, maka dalam dua kasus
ini, ia tidak wajib mengqodho Subuh.
Seseorang mengqodho sholat yang telah ia lewatkan secara wajib dalam sholat fardhu dan secara sunah dalam sholat sunah setiap kali ia ingat dan mampu melakukan pengqodhoan karena menyegerakan terbebas dari tanggungan dan karena adanya hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, “Barang siapa tidur sampai meninggalkan sholat atau lupa dari melakukannya maka wajib atasnya mengqodho sholat tersebut setiap kali ia ingat.” (HR. Bukhori dan Muslim) Lalu, apabila seseorang tidak ingat tentang sholat yang telah ia lewatkan atau ia ingat tentangnya tetapi ia tidak mampu melakukannya maka ia tidak mengqodho. Setiap kali ia mengingatnya maka ia mengqodhonya meskipun di waktu karohah (seperti; waktu setelah sholat Subuh, setelah sholat Ashar, dan lainlain). Akan tetapi, apabila seseorang ingat tentang sholat yang telah ia lewatkan di waktu khutbah maka ia dilarang mengqodhonya terlebih dahulu, tetapi ia mengakhirkan pengqodhoannya sampai setelah selesai sholat Jumat meskipun sholat Jumat sendiri diqodho dengan sholat Dzuhur, bukan sholat Jumat.
Hukum bersegera mengqodho sholat sunah adalah sunah. Begitu juga, hukum bersegera mengqodho sholat fardhu adalah sunah jika memang sholat fardhu tersebut terlewat sebab suatu udzur. Berbeda apabila sholat fardhu terlewat bukan sebab udzhur maka hukum bersegera mengqodhonya adalah wajib kecuali apabila ia kuatir terlewat dari sholat hadhiroh maka ia wajib mendahulukan sholat hadhiroh tersebut daripada mengqodho. Oleh karena wajib mengqodho, seseorang tidak diperbolehkan menggunakan waktuwaktunya untuk melakukan selain pengqodhoan semisal ia mengakhirkan pengqodhoan dan malah melakukan sholat sunah, kecuali melakukan perkara-perkara yang memang harus dilakukan, seperti; tidur atau bekerja membiayai orang-orang yang wajib ia biayai.
Ketahuilah sesungguhnya ketika seseorang tidur sebelum waktu sholat masuk dan ia masih tidur hingga ia terlewat sholat dari waktunya maka ia tidak berdosa meskipun sebenarnya ia tahu kalau tidurnya tersebut akan sampai melewati waktu sholat meskipun itu sholat Jumat sebagaimana dikatakan oleh pendapat shohih. Ia tidak wajib mengqodhonya dengan segera karena sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Tidak ada unsur kecerobohan sebab tidur. Kecerobohan hanya terjadi pada orang yang belum sholat tertentu (misal Dzuhur) hingga masuk waktu sholat yang lain (Ashar).” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim. Suwaifi berkata, “Huruf Fii dalam hadis di atas menunjukkan arti sababiah sehingga maksud hadis tersebut adalah bahwa kecerobohan bukanlah disebabkan oleh tidur, artinya, jika memang seseorang tidur sebelum masuknya waktu sholat.”
Adapun apabila seseorang tidur setelah masuknya waktu sholat, maka jika ia tahu kalau tidurnya akan sampai melewati waktu sholat maka diharamkan atasnya tidur dan ia bisa menanggung dua dosa, yaitu dosa meninggalkan sholat dan dosa tidur. Apabila ia tahu kalau tidurnya akan sampai melewati waktu sholat, tetapi ternyata ia masih bisa bangun di waktu sholat tersebut, kemudian ia melakukan sholat, maka ia tidak menanggung dosa meninggalkan sholat Adapun dosa yang disebabkan oleh tidur maka dapat dihapus dengan cara istighfar.
Apabila seseorang hendak tidur setelah masuknya waktu misal Dzuhur dan ia memiliki sangkaan kuat bahwa ia akan bangun sebelum waktu sholat Dzuhur habis, dan ternyata terbukti bahwa waktu sholat Dzuhur telah habis dan ia masih tidur, kemudian ia bangun dan belum melakukan sholat, maka ia tidak menanggung dosa sama sekali meskipun waktu sholat telah habis, tetapi tidur dengan kondisi demikian ini dimakruhkan, kecuali jika memang setelah masuknya waktu Dzuhur ia benar-benar ngantuk dan tidak bisa menahan kantuknya maka tidak dimakruhkan. Sebaliknya apabila seseorang tidur setelah masuknya waktu Dzuhur dan ia tidak memiliki sangkaan kuat kalau ia akan bangun sebelum waktu Dzuhur habis, dan ternyata terbukti bahwa waktu Dzuhur telah habis dan ia masih tidur, maka ia berdosa.
Di tengah-tengah waktu sholat, si A melihat si B sedang tidur, sedangkan si B tidur setelah masuknya waktu sholat tersebut, maka si A wajib membangunkan si B. Di tengah-tengah waktu sholat, si A melihat si B sedang tidur, sedangkan si B tidur sebelum masuknya waktu sholat tersebut, maka si A disunahkan membangunkan si B jika memang si A kuatir kalau si B tidak akan melakukan sholat sesuai pada waktunya.
2. Lupa
Dan udzur sholat yang kedua adalah lupa, dengancatatan ketika lupa tersebut tidak disebabkan kecerobohan, seperti bermain catur.
Lafadz Sitronji (catur) {adalah dengan kasroh pada huruf Syin. Ini adalah bahasa yang dipilih atau mukhtar. Atau dengan fathah pada huruf syin. Lafaz Sitronji bisa dengan huruf Syin atau sin}. Bermain catur dihukumi haram karena apabila disyaratkan adanya harta dari kedua belah pihak pemain maka termasuk judi dan apabila disyaratkan adanya harta dari salah satu pemain saja maka disebut dengan perlombaan yang bukan terkait dengan perabot peperangan yang sehingga pemainnya telah melakukan akad fasid (rusak). Demikian ini disebutkan oleh Syaikhul Islam dalam Syarah Minhaj.