KORPS Pegawai Republik Indonesia (Korpri) merupakan organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri dibentuk dalam rangka upaya peningkatan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya lebih dapat berdaya guna dan berhasil guna. Oleh karena itu keberadaan Korpri sebagai wadah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat harus mampu menunjang pencapaian tugas pokok institusi tempat mengabdi.
Hari ini bertepatan tanggal 29 November 2023, merupakan peringatan HUT ke-52 Korpri. Pada peringatan hari korpri ini mengusung tema “KORPRIKAN INDONESIA.” Pada Peringatan Korpri kali ini memiliki tujuan di antaranya:
- Mengajak anggota korpri di seluruh Indonesia untuk meneguhkan netralitas dan profesionalisme serta meningkatkan kinerja terutama pada bidang pelayanan publik dan kepedulian seluruh anggota KORPRI terhadap masyarakat.
- Meningkatkan netralitas dan semangat profesionalisme kepada seluruh ASN.
- Memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat pemersatu bangsa dalam mendukung pembangunan nasional.
- Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan.
Dengan tujuan tersebut diharapkan para anggota korpri di seluruh Indonesia bisa menjadi Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang seutuhnya, yang sebenarnya. Karena mereka telah berikrar dalam PANCA PRASETYA KORPRI yang berbunyi:
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
- Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
- Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia
- Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme
Pada point pertama bahwa anggota korpri berjanji tentang KESETIAAN Kepada Negara dan Pemerintah. Setia kepada Negara dan Pemerintah adalah sikap batin anggota KORPRI yang diwujudkan dengan kesanggupannya untuk membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala ancaman dan gangguan. Bahwa kesetiaan timbul dari pengetahuan dan pemhaman atas keyakinan yang mendalam terhadap sesuatu. Oleh sebab itu, setiap anggota KORPRI wajib mempelajari, memahami, dan menghayati cita-cita, ideologi, dasar, dan pandangan hidup negara dan bangsa terutama Pancasila dan UUD 1945.
Kemudian anggota Korpri berjanji tentang KEATAATAN (Taat kepada Negara dan Pemerintah). Taat dimaknai sebagai kesaggupan dan keikhlasan untuk melakukan apa yang diharuskan dan menghindari apa yag dilarang sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dari point pertama ini akan berkaitan dengan point berikutnya. Maka anggota korpri yang seutuhnya ialah mampu mengaplikasikan panca prasetya Korpri.
Korpri merupakan organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap kelompok, ras, dan partai politik tertentu. Anggota korpri disebut pula sebagai pejabat publik, aparat hukum, dan pegawai pemerintah atau aparat sipil negara (ASN). Islam memberikan apresiasi yang tinggi bagi para anggota korpri yang menjalankan tanggung jawabnya dengan integritas, kejujuran, dan kedisiplinan kepegawaian. Islam pula memberikan jaminan pahala dan ancaman terhadap aktivitas, tindakan selama mereka mengemban tugasnya. Sebagaimana pada penjelasan hadis berikut.
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda: ‘Tindakan aparat yang adil pada rakyatnya sehari saja lebih utama daripada ritual ahli ibadah pada keluarganya selama 100 tahun atau 50 tahun,’” (HR Al-Haitsami).
Artinya, “Rasulullah saw bersabda, ‘Wahai Abu Hurairah, keadilan sesaat lebih baik daripada ibadah 60 tahun yang malamnya diisi shalat dan siangnya dipakai berpuasa. Wahai Abu Hurairah, kezaliman sesaat dalam hukum lebih keras dan berat di sisi Allah daripada maksiat selama 60 tahun,’” (HR Al-Asbihani).
Hadits tersebut menunjukkan betapa tingginya nilai urgensi kejujuran, tanggung jawab, profesionalitas, dan integritas dalam budaya kerja bagi pejabat publik, aparat hukum, dan pegawai pemerintah atau ASN di tengah masyarakat.
Semoga korpri di seluruh Indonesia mampu menjadi pegawai pemerintah yang seutuhnya, korpri sesungguhnya yang bisa diharapkan oleh ibu pertiwi, yang mendapatkan senyuman Tuhan dan rida-Nya.
Selamat Hari Korpri.